JAKARTA, INFOWAW.ID — Menjelang pembacaan putusan banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), tim kuasa hukum Ibrahim Arief atau Ibam kembali menegaskan kliennya tidak memiliki kewenangan faktual dalam menentukan proses pengadaan.
Kuasa hukum Ibam, Boy Bondjol, mengatakan posisi dan batas kewenangan kliennya perlu menjadi perhatian majelis hakim dalam memeriksa perkara di tingkat banding. Salah satu yang disoroti adalah konstruksi bahwa Ibam memiliki de facto authority atau kewenangan secara faktual sehingga dianggap mempunyai kewajiban untuk mencegah proses pengadaan apabila dinilai tidak sesuai ketentuan.
Menurut Boy, konstruksi tersebut perlu diuji dengan melihat posisi Ibam sebagai konsultan independen yang memberikan rekomendasi berdasarkan keahliannya. Sementara keputusan pengadaan, kata dia, tetap berada pada pejabat atau pihak yang secara hukum memiliki kewenangan.
“Konstruksi seperti ini perlu diuji secara hati-hati dengan terlebih dahulu melihat posisi Ibam yang sebenarnya. Ibam yang merupakan seorang konsultan independen memberikan rekomendasi berdasarkan keahliannya, sedangkan keputusan tetap berada pada pejabat atau pihak yang secara hukum memiliki kewenangan,” kata Boy dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (12/8/2026).
BACA JUGA:Anggaran Pringsewu 2027 Capai Rp1,147 Triliun, Pemkab dan DPRD Resmi Sepakati KUA-PPAS
Boy menilai keterlibatan seorang konsultan dalam memberikan masukan, konsultasi maupun mengikuti rapat tidak serta-merta dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengambil keputusan.
"Kalau setiap masukan, konsultasi, atau partisipasi dalam rapat kemudian dimaknai sebagai kewenangan de facto untuk mengambil keputusan, maka batas antara fungsi konsultan dan kewenangan pejabat menjadi kabur," ungkapnya.
Kuasa Hukum Sebut Masukan Ibam Tak Menentukan
Tim kuasa hukum menyebut Ibam hanya memberikan masukan di bidang teknologi berdasarkan kebutuhan dan permintaan pihak yang menggunakan jasanya.
Ibam juga disebut bukan bagian dari struktur organisasi Kemendikbudristek serta tidak mempunyai kewenangan formal untuk menetapkan ataupun mengesahkan keputusan pengadaan.
Boy mengatakan fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan rekomendasi Ibam tidak selalu diikuti pihak yang mempunyai kewenangan. Sejumlah masukan terkait pengujian dan aspek teknis, menurut dia, tidak diterapkan dalam proses pengadaan.
Tim kuasa hukum juga menyebut spesifikasi akhir yang disusun oleh tim kementerian berbeda dari rekomendasi yang sebelumnya disampaikan Ibam.
"Fakta persidangan menunjukkan bahwa masukan Ibam tidak otomatis menjadi keputusan. Ada masukan yang tidak diikuti, termasuk terkait pengujian, dan spesifikasi akhir yang disusun juga berbeda dengan rekomendasi yang diberikan," jelas Boy.
Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan keputusan akhir tetap berada pada pihak yang mempunyai kewenangan formal dalam proses pengadaan.
"Kalau secara faktual masukan tersebut dapat ditolak, diubah, dan ditentukan kembali oleh pihak yang memiliki kewenangan, maka sulit mengatakan bahwa Ibam memiliki de facto authority untuk menentukan jalannya pengadaan," tuturnya.