Polsek Mantrijeron Amankan Residivis Pencurian, Barang Bukti Berhasil Disita

Kamis 06-08-2026,22:52 WIB
Reporter : Faqih
Editor : Alvin Septian

YOGYAKARTA, INFOWAW.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Mantrijeron berhasil mengungkap kasus pencurian tas milik seorang pengunjung swalayan di Jalan Parangtritis, Kota Yogyakarta. Seorang pria berinisial AS (34), warga Sewon, Kabupaten Bantul, ditangkap setelah terekam kamera pengawas (CCTV) mengambil tas yang ditinggalkan korban di sepeda motor.

Kapolsek Mantrijeron AKP Mujiyanto, S.Sos. mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 01.20 WIB di area parkir swalayan di Jalan Parangtritis, Kemantren Mantrijeron.

Korban berinisial ER (24), perempuan asal Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, datang bersama rekannya, RF (20), untuk berbelanja menggunakan sepeda motor. Saat memarkir kendaraan, korban tanpa sadar meninggalkan tas clutch yang masih tergantung di stang sebelah kanan sepeda motor.

"Setelah selesai berbelanja, korban mendapati tas miliknya sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantrijeron pada pagi harinya," kata AKP Mujiyanto saat konferensi pers di Mapolsek Mantrijeron, Selasa (4/8/2026).

Tas yang hilang merupakan tas clutch merek Coach berwarna cokelat yang berisi kartu ATM Bank Mandiri dan BRI, KTP, charger telepon genggam, perlengkapan rias, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu. Total kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp4,8 juta.

BACA JUGA:Bimtek Agen Perlinsos di Condongcatur, Langkah Nyata Wujudkan Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Menerima laporan korban, Unit Reserse Kriminal Polsek Mantrijeron langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan rekaman CCTV dari dalam swalayan maupun area parkir.

Dari hasil analisis rekaman CCTV, polisi mendapati seorang pria yang sebelumnya berbelanja di swalayan terlihat mengambil tas korban saat keluar dari toko. Rekaman tersebut menjadi petunjuk penting dalam mengidentifikasi pelaku.

"Anggota kemudian melakukan penyelidikan hingga diketahui pelaku berdomisili di wilayah Sewon, Bantul. Tim sempat mendatangi rumah pelaku, namun tidak ditemukan. Setelah memperoleh informasi pelaku tinggal di sebuah rumah kos di wilayah Sewon, petugas bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti," ungkapnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu tas clutch merek Coach warna cokelat, satu hoodie hijau muda bermotif bintang, serta satu celana pendek abu-abu muda yang diduga dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa AS merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Ia pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun pada 2024 atas kasus serupa di wilayah Kota Yogyakarta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. Ancaman hukuman bagi pelaku berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

BACA JUGA:Felicia Raih Gelar Juara The Icon Indonesia 2026, Simak Perjalanan dan Harapannya di Dunia Musik

AKP Mujiyanto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku kejahatan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan barang berharganya dibawa saat meninggalkan kendaraan. Kelalaian sekecil apa pun dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan," kata AKP Mujiyanto. (Faqih).

Kategori :