Sempat Buron Berbulan-bulan, Pelaku Pencabulan Anak di Bukit Kemuning Akhirnya Diciduk

Minggu 02-08-2026,21:59 WIB
Reporter : Eka
Editor : Alvin Septian

LAMPUNG UTARA, INFOWAW.ID – Lagi, unit PPA satreskrim polres Lampung Utara mengungkap kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur di wilayah kecamatan bukit kemuningm

Terduga pelaku LP (22) warga Bukit Kemuning telah diamankan diamankan polisi pada hari Jumat 31 juli 2026.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, penangkapan. terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi ke Mapolres Lampung Utara.

Mendapat laporan itu unit PPA polres Lampung Utara bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi saksi dan korban, setelah mendapat alat bukti yang cukup, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, ucap iptu Herawati, Minggu 2 Agustus 2026.

Disampaikan Iptu Herawati, peristiwa itu terjadi sekitar tanggal  1 September 2025 di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Bukit Kemuning,  Berdasarkan hasil penyelidikan, korban yang saat kejadian masih berusia di bawah 18 tahun diduga mengalami persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka.

BACA JUGA:Kapolda Lampung Minta Masyarakat Manfaatkan Siger Lampung Presisi

" Selain pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa  satu lembar hasil visum dan pakaian milik korban," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pungkasnya. (Ek)

 

Kategori :