Diduga Gelapkan Truk Jaminan Fidusia, Pria 42 Tahun Ditahan Polsek Pringsewu Kota

Rabu 22-07-2026,23:10 WIB
Reporter : Alvin Septian
Editor : Alvin Septian

"Objek jaminan fidusia tetap memiliki perlindungan hukum. Setiap pengalihan tanpa persetujuan dari penerima fidusia dapat berujung pada proses pidana. Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan kredit melalui mekanisme yang berlaku, bukan dengan memindahtangankan kendaraan secara sepihak," tegasnya.

Kategori :