Satres Narkoba Polres Pringsewu Gagalkan Peredaran Ganja 24 Kg di Lampung

Selasa 30-06-2026,12:30 WIB
Reporter : Alvin Septian
Editor : Alvin Septian

PRINGSEWU, INFOWAW.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar yang diduga akan diedarkan di wilayah Provinsi Lampung. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sebanyak 24 kilogram ganja dan mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai kurir.

Tersangka berinisial M (32), warga Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, ditangkap saat membawa puluhan kilogram ganja yang diduga berasal dari wilayah Sumatera Utara.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli hunting yang dilakukan Tim Opsnal Satres Narkoba di Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Petugas yang sedang melakukan patroli mencurigai gerak-gerik seorang pria di kawasan PO Sinar Tapanuli. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan aparat kelurahan setempat, polisi menemukan narkotika jenis ganja dalam jumlah besar yang disimpan di dalam koper dan kardus.

BACA JUGA:Dua Tersangka Diamankan, Polisi Sita 81 Ribu Butir Obat Keras di Yogyakarta

"Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu koper berwarna biru berisi 15 paket ganja yang dibungkus lakban cokelat dengan berat bruto sekitar 15 kilogram, serta satu kardus berisi sembilan paket ganja dengan berat sekitar sembilan kilogram," ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Senin (29/6/2026).

Selain mengamankan 24 kilogram ganja, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna hitam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi selama menjalankan aksinya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku membawa ganja dari Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, untuk diedarkan di wilayah Lampung.

Dalam jaringan tersebut, M mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Ia menerima uang jalan sebesar Rp3,5 juta dan dijanjikan upah sebesar Rp700 ribu untuk setiap kilogram ganja yang berhasil diedarkan.

Saat ini, Satres Narkoba Polres Pringsewu masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pengedar narkotika yang terlibat dalam pengiriman ganja lintas provinsi tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati.

Kategori :