Satpol PP Sleman Copot Puluhan Spanduk Ilegal, Pelaku Usaha Diminta Taat Aturan

Rabu 17-06-2026,23:28 WIB
Reporter : Faqih
Editor : Alvin Septian

SLEMAN, INFOWAW.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman menertibkan sebanyak 24 spanduk dan reklame ilegal yang dipasang melintang di sejumlah ruas jalan di wilayah Kapanewon Depok dan Kapanewon Kalasan. Penertiban dilakukan dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (12/6/2026) sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan pengguna jalan, ketertiban umum, dan estetika lingkungan.

Operasi penertiban dilaksanakan mulai pukul 08.30 hingga 11.00 WIB dengan menyasar reklame dan spanduk yang dipasang tanpa izin maupun tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Lokasi penertiban meliputi Jalan Nusa Indah dan Jalan Kadisoka di wilayah Maguwoharjo, Kapanewon Depok, serta Jalan Kadisoka dan Jalan Purwomartani di wilayah Purwomartani, Kapanewon Kalasan.

Kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat, serta Peraturan Bupati Sleman Nomor 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Petugas menemukan sejumlah spanduk yang dipasang melintang di badan jalan dan berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan. Dari hasil operasi, sebanyak 24 spanduk ilegal berhasil ditertibkan dan diamankan sebagai barang bukti di Kantor Satpol PP Kabupaten Sleman untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Sultan HB X: Kebebasan Berpendapat Harus Diimbangi Tanggung Jawab

Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Indra Darmawan, S.Sos., M.Sc., mengatakan penertiban tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan ruang publik yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.

“Kami mengimbau kepada para pelaku usaha dan penyelenggara reklame untuk bersama-sama mematuhi regulasi yang berlaku sehingga tidak memasang reklame maupun spanduk di lokasi-lokasi yang dilarang. Kepatuhan terhadap aturan merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keselamatan pengguna jalan dan ketertiban ruang publik,” ujar Indra Darmawan.

Menurutnya, pemasangan reklame yang tidak sesuai aturan tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan serta mengurangi kualitas tata ruang dan estetika lingkungan.

Indra Darmawan juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan pemasangan reklame atau spanduk yang mengganggu ketertiban umum maupun membahayakan keselamatan.

“Kami meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya pemasangan reklame atau spanduk yang mengganggu ketertiban, merusak keindahan dan kebersihan lingkungan, maupun membahayakan pengguna jalan. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Kabupaten Sleman yang aman, tertib, dan nyaman,” katanya.

BACA JUGA:Genjot PAD, Sekda Pringsewu Tekankan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Lebih lanjut, Indra Darmawan mengingatkan agar seluruh pelaku usaha dan penyelenggara promosi memastikan media reklame yang dipasang telah memiliki izin serta memenuhi standar teknis yang berlaku. Ia menegaskan bahwa reklame tidak boleh dipasang pada pohon, rambu lalu lintas, tiang utilitas, maupun fasilitas umum lainnya.

Selain itu, pemasangan reklame juga tidak boleh menutup pandangan pengendara atau mengganggu akses pejalan kaki. Masyarakat pun diimbau untuk turut menjaga kebersihan dan keteraturan ruang publik dengan tidak memasang media promosi secara sembarangan.

“Penataan reklame bukan semata-mata soal penegakan aturan, tetapi juga bagian dari upaya membangun budaya tertib, meningkatkan keselamatan berlalu lintas, memperindah wajah daerah, dan menciptakan lingkungan yang nyaman bagi seluruh warga,” tegasnya.

Operasi penertiban berlangsung aman, tertib, dan lancar. Kegiatan tersebut menjadi salah satu langkah nyata Satpol PP Kabupaten Sleman dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus mendukung terciptanya ruang publik yang lebih berkualitas, tertata, dan berkeselamatan bagi masyarakat. (Faqih).

Kategori :