YOGYAKARTA, INFOWAW.ID – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang harus dihormati dalam kehidupan demokrasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Sultan menanggapi aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh mahasiswa di Yogyakarta. Menurutnya, ruang demokrasi harus tetap terbuka bagi seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa yang selama ini dikenal aktif menyuarakan berbagai isu publik.
“Penyampaian aspirasi merupakan hak warga negara yang harus dihormati,” kata Sri Sultan HB X kepada awak media, Senin (15/6/2026).
Meski demikian, Sultan mengingatkan agar setiap aksi penyampaian pendapat dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab. Ia menilai kebebasan berekspresi perlu diimbangi dengan kesadaran untuk menjaga ketertiban umum serta menghormati hak masyarakat lain yang juga menjalankan aktivitas sehari-hari.
Menurut Sultan, penyampaian aspirasi akan lebih efektif apabila dilakukan dalam suasana yang kondusif sehingga pesan yang ingin disampaikan dapat diterima dengan baik tanpa menimbulkan gesekan di lapangan.
BACA JUGA:Genjot PAD, Sekda Pringsewu Tekankan Kepatuhan ASN Bayar PKB
Ia juga mengajak seluruh pihak, baik peserta aksi maupun aparat keamanan, untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan terkendali selama kegiatan berlangsung.
Yogyakarta sendiri selama ini dikenal sebagai kota pelajar yang memiliki sejarah panjang dalam dinamika gerakan mahasiswa dan kehidupan demokrasi. Berbagai aksi penyampaian pendapat yang dilakukan mahasiswa kerap menjadi bagian dari tradisi akademik dan partisipasi publik dalam menyikapi isu-isu sosial maupun kebijakan pemerintah.
Aksi mahasiswa yang berlangsung kali ini turut menjadi perhatian masyarakat. Namun hingga kegiatan berakhir, situasi di lokasi terpantau berjalan aman dan kondusif dengan pengawalan aparat keamanan.
Pernyataan Sultan tersebut dinilai mencerminkan pentingnya menjaga keseimbangan antara penghormatan terhadap hak demokratis warga negara dan upaya menjaga ketertiban publik, sehingga ruang dialog dan penyampaian aspirasi tetap dapat berlangsung secara sehat dalam kehidupan bermasyarakat. (Faqih).