Kejari Metro Bongkar Kasus Judi Online, BMW X5 sampai Dolar AS Ikut Disita

Jumat 08-05-2026,19:29 WIB
Reporter : Heru Kriswoko
Editor : Alvin Septian

METRO, LAMPUIJO.CO.ID – Kejaksaan Negeri Metro kembali menggebrak publik dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti sekaligus penyetoran uang rampasan negara dari perkara perjudian online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai fantastis mencapai miliaran rupiah, Kamis (7/5/2026). 

Dalam konferensi pers di aula kantor Kejari setempat, Jaksa membeberkan perkara atas nama terdakwa Kelvin Wijaya alias Kevin Sanjaya alias Kev anak dari Qi Shiong itu, negara berhasil merampas uang, kendaraan mewah, valuta asing hingga berbagai perangkat elektronik yang digunakan untuk mengoperasikan jaringan judi online.

Kajari Metro, Dr. Neneng Rahmadini menegaskan, perkara tersebut menjadi bukti bahwa praktik judi online di Kota Metro bukan lagi sekadar aktivitas ilegal biasa, melainkan telah berkembang menjadi industri gelap dengan perputaran uang yang sangat besar.

“Kalau dampaknya terkait judi dan pencucian uang, tentunya dampaknya terhadap perekonomian di wilayah Kota Metro ini sangat besar,” kata Neneng saat memberikan keterangan kepada awak media.

BACA JUGA:KLH RI Paksa Pemkot Metro Hentikan Open Dumping di TPAS Karangrejo

Dari putusan pengadilan, Kejari Metro memusnahkan puluhan barang bukti berupa handphone, CPU komputer, modem internet, kartu ATM, rekening bank, hingga monitor LCD yang diduga digunakan sebagai sarana operasional judi online.

Tak hanya itu, negara juga merampas uang tunai dan aset bernilai tinggi. Di antaranya 25 ribu dolar Amerika Serikat, 20 ribu dolar Singapura, uang tunai ratusan juta rupiah, hingga saldo rekening dan merchant perusahaan yang nilainya mencapai Rp4,2 miliar lebih.

Selain uang, dua kendaraan roda empat turut dirampas untuk negara, yakni satu unit BMW X5 dan satu unit Nissan Grand Livina. Jika ditotal secara keseluruhan, nilai aset sitaan diperkirakan menembus lebih dari Rp6 miliar. Namun angka itu diyakini hanyalah sebagian kecil dari besarnya perputaran uang judi online yang terjadi di Kota Metro.

“Kita lihat dari faktor tersebut, artinya wilayah Metro ini termasuk wilayah yang subur untuk omset judi online,” ujar Neneng.

BACA JUGA:Rosim Nyerupa: Banyak Pelajaran Kepemimpinan yang Bisa Dipetik dari Mustafa

Pernyataan itu bukan tanpa dasar. Dalam pengungkapan perkara tersebut, Kejari Metro menemukan dugaan aliran transaksi judi online dengan omzet yang sangat besar.

“Maka saya merasa perlu sekali mengadakan kegiatan ini untuk menyadarkan masyarakat khususnya di Kota Metro bahwa judi online ini ada di sini,” tegasnya.

Bahkan, Neneng mengungkapkan estimasi omzet praktik judi online di Metro bisa mencapai Rp6 miliar hingga Rp11 miliar per hari. Angka tersebut memunculkan pertanyaan besar tentang seberapa luas jaringan perjudian online yang sebenarnya beroperasi di wilayah Bumi Sai Wawai.

“Kita sama-sama menyaksikan bahwa di wilayah kita sendiri mungkin bermain judi online. Kalau ini bisa kita berantas lebih optimal tentunya perekonomian Kota Metro akan lebih baik. Karena omsetnya mencapai Rp6 hingga Rp11 miliar per hari, maka akan lebih baik dipakai untuk yang lain,” katanya.

Dalam perkara tersebut, para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mendistribusikan informasi elektronik bermuatan perjudian serta tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang TPPU.

Kategori :