Modus Transfer Palsu, Pria 47 Tahun Gasak HP di Konter

Jumat 08-05-2026,19:20 WIB
Reporter : Nara
Editor : Alvin Septian

MESUJI, INFOWAW.ID  - Tersangka tindak pidana penipuan yang terjadi di Conter Jaya Abadi Cell, Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji pada minggu tanggal 03 Mei 2026 lalu, berhasil di tangkap Anggota Reskrim Polsek Simpang Pematang, Polres Mesuji.

Tersangka berinisial ATT (47) Warga Bukit Gading Cisoka, Selapanjang, Cisoka, Tangerang, Banten.

Kapolsek Simpang Pematang Kompol Ery Hafri S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.I.K., M.H., menjelaskan tersangka di tangkap pada hari rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira Pukul 09.00 Wib di Rumah Makan Aek Sibondang di Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji berkat informasi dari masyarakat.

"Dari tangan tersangka Anggota berhasil mengamankan 1 Unit Handphone merk Realmi type C71 dan 1 Buah kotak handphone merk Realmi type C71 hasil penipuan," jelasnya, kamis (07/05/26). 

Lebih lanjut, kejadian bermula pada hari Minggu Tanggal 03 Mei 2026 sekira Pukul 11.30 Wib tersangka datang ke Counter Jaya Abadi Cell hendak membeli Handphone, korban pun yang bertugas menjaga toko memperlihatkan handphone yang di inginkan oleh tersangka.

BACA JUGA:Polsek Pringsewu Kota Limpahkan Tersangka Pencurian Mobil ke JPU

Setelah melihat barang yang dimaksud tersangkapun berniat untuk membelinya dengan harga Rp. 2.400.000, dan mengatakan kepada petugas Counter (korban) pembayaran melalui via transfer dan korbanpun memberikan nomer rekening kepada tersangka, setelah itu tersangka memperlihatkan M-Banking kepada korban bahwasannya uang sudah di kirim.

Selanjutnya korban menanyakan kepada pemilik konter apakah uang sudah masuk, pemilik Counter menjawab "sudah". Setelah Handphone selesai di Setting dan di pasang SIM Card kemudian diberikan kepada tersangka dan tersangka pun meninggalkan Conter. Terang Kompol Ery.

"Pemilik counter menyadari jika dirinya telah di tipu sekira Pukul 13.38 Wib, dia mengatakan kepada korban bahwasannya uang yang di kirim oleh tersangka tadi belum masuk ke rekening, dari situlah pemilik counter dan korban baru menyadari bahwa mereka telah di tipu dan melapor ke Mapolsek Simpang Pematang," ujarnya.

Kapolsek menambahkan, setelah mendapat laporan, anggota reskrim Polsek Simpang Pematang melakukan serangkaian penyelidikan, dan pada hari Rabu Tanggal 06 Mei 2026 sekira Pukul 09.00 Wib mendapat informasi tentang keberadaan tersangka.

BACA JUGA:Bupati Pringsewu dan KKP Bahas Strategi Penguatan Sektor Perikanan

Anggota pun langsung menuju ke lokasi yang di maksud dan melakukan penangkapan terhadap tersangka, setelah di interogasi tersangka mengakui telah melakukan penipuan di Counter Jaya Abadi Cell.

Lalu tersangka bersama barang bukti di bawa ke Mapolsek Simpang Pematang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 492 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun Penjara," Pungkasnya.

Kategori :