Hari Kebebasan Pers Sedunia, SMSI Tekankan Pentingnya Perlindungan Hak Media

Senin 04-05-2026,18:00 WIB
Reporter : Alvin Septian
Editor : Alvin Septian

BACA JUGA:Hasto Wardoyo Larang Aksi Main Hakim Sendiri di Kasus Daycare Umbulharjo

Dilanjutkan ayat 2 sebagai penegasan: “Terhadap  pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 

Pada ayat 3 pasal yang sama ditegaskan lagi, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.

“Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,” kata Firdaus. (*)

Kategori :