Koruptor Dimiskinkan, Kejari dan KPK Siap Bongkar Kejanggalan LHKPN Pejabat

Jumat 01-05-2026,23:35 WIB
Reporter : Alvin Septian
Editor : Alvin Septian

PRAYA, INFOWAW.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, tidak hanya fokus pada perampasan harta para koruptor dana insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ), tetapi juga mulai menelusuri kepatuhan pelaporan kekayaan para pejabat tersebut. Muncul fakta baru bahwa identitas para terdakwa tidak ditemukan dalam situs pelaporan kekayaan resmi milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Adapun rincian vonis untuk ketiga terdakwa adalah sebagai berikut:

Lalu Karyawan dijatuhi pidana penjara 6 tahun, denda Rp200 juta (subsidair 290 hari kurungan), serta diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.556.844.610.

BACA JUGA:Pameran RANCU UBL Jadi Wadah Ekspresi Mahasiswa, Angkat Kolaborasi Seni Rupa dan Multimedia

Jalaludin dijatuhi pidana penjara 5 tahun, denda Rp150 juta (subsidair 240 hari kurungan), serta dibebankan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp332.502.585.

Lalu Bahtiar Sukmadinata dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp50 juta (subsidair 50 hari kurungan).

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lombok Tengah, Dimas Praja Subroto, mengemukakan apresiasinya terhadap ketegasan majelis hakim.

"Kami sangat menghargai putusan majelis hakim. Walaupun untuk vonis penjaranya lebih rendah dari tuntutan, tapi kami sangat mengapresiasi konsep pemiskinan koruptor melalui instrumen perampasan harta jika mereka tidak membayar uang pengganti," tegas Dimas, Jumat (1/5).

Lebih lanjut, Dimas menyoroti kepatuhan pelaporan harta kekayaan para terdakwa dan memastikan akan mengambil langkah koordinasi dengan KPK.

BACA JUGA:Wisuda UMALA 2026, Bukti Konsistensi Cetak Lulusan Berdaya Saing

"Kami mencermati fakta bahwa NIK ketiga terdakwa ini tidak ditemukan di situs pelaporan kekayaan KPK. Tentu ini akan kami kaji. Jajaran Pidsus seluruh indonesia sudah terbiasa berkoordinasi dengan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK untuk saling memberikan dukungan. Kami juga akan menelusurinya melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN di bawah Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK," terangnya.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, yang berbicara mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, menegaskan bahwa temuan ini menjadi pintu masuk untuk memperbaiki sistem secara menyeluruh.

"Mewakili Ibu Kajari, Putri Ayu Wulandari, kami tegaskan jika benar mereka belum melapor, maka ini akan jadi masukan untuk perbaikan sistem. Pejabat yang memungut pajak atau retribusi wajib melaporkan kekayaannya. Dalam waktu dekat, kami akan berkoordinasi dengan Inspektorat Lombok Tengah untuk membenahi ini," ujar Alfa Dera.

BACA JUGA:Geliat Penjualan Hewan Kurban di Metro, Harga Sapi Naik hingga 30 Persen

Kategori :