PRINGSEWU, INFOWAW.ID – Jajaran Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor yang masih berstatus jaminan fidusia. Dalam kasus ini, dua pria berinisial T (40) dan S (33) diamankan di lokasi berbeda.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Xamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, penangkapan dilakukan pada 20 April dan 25 April 2026.
“T diamankan di Kelurahan Pringsewu Utara pada Senin siang sekitar pukul 13.00 WIB. Sementara S ditangkap lima hari kemudian di tempat persembunyiannya di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan,” ujar AKP Ramon saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2026).
Kedua tersangka diduga terlibat dalam penggelapan satu unit truk Mitsubishi bernomor polisi Z 8040 CA yang masih terikat perjanjian kredit atau jaminan fidusia.
BACA JUGA:Uji Coba Biodiesel B50 di Perkeretaapian, KAI Daop 6 Perkuat Dukungan Energi Ramah Lingkungan
Kasus ini bermula ketika T membeli truk tersebut seharga Rp173 juta melalui sistem kredit di PT BPR Citra Dana Mandiri, dengan kewajiban angsuran sekitar Rp6,6 juta per bulan. Namun, saat memasuki angsuran ke-9, T berhenti membayar cicilan.
Tak hanya menunggak, T juga diduga menjual kendaraan tersebut kepada S tanpa persetujuan pihak pembiayaan. Akibat perbuatan itu, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp143,7 juta dan kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, T mengaku hanya diminta oleh S untuk membeli kendaraan tersebut dengan imbalan Rp3 juta. Setelah truk diterima, kendaraan kemudian dikuasai oleh S.
BACA JUGA:Edukasi Literasi Digital, Polsek Metro Pusat Dorong Pelajar Lebih Cerdas Bermedsos
“Sementara S mengaku kendaraan tersebut telah dialihkan kepada pihak lain dengan sistem tukar tambah berupa lahan perkebunan seluas sekitar satu hektare,” jelas Kapolsek.
Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta menelusuri keberadaan kendaraan tersebut.
Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota. Mereka dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun enam bulan penjara, serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.