Tinggal Tunggu BPKP, Kejari Lombok Tengah Siap Tetapkan Tersangka Kasus DLH

Selasa 28-04-2026,00:02 WIB
Reporter : Alvin Septian
Editor : Alvin Septian

Meryati yang divonis empat tahun penjara sempat melarikan diri dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 tahun, sebelum akhirnya takluk di tangan Alfa Dera dan Dimas Praja.

BACA JUGA:Tiga Guru Besar UM Metro Resmi Dikukuhkan

Awas "Markus", Kejari Ingatkan Kasus Transparan Berdasarkan Alat Bukti

Menutup keterangannya, Alfa Dera memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak agar tidak termakan rayuan oknum atau makelar kasus (markus) yang mengklaim bisa menyelesaikan perkara di Kejari Lombok Tengah.

"Kami ingatkan, jangan percaya kalau ada yang bilang bisa bantu selesaikan perkara. Awas tipu-tipu! Kalau ada yang menjanjikan seperti itu, bohong semua. Penanganan ini murni berdasarkan alat bukti, semuanya transparan dan masyarakat bisa ikut mengawasi," tegas mantan Kasi Intelijen Lampung Tengah tersebut.

Ia juga mewanti-wanti pihak-pihak terkait agar tidak mencoba-coba "bermain" dalam perkara ini.

"Jangan mau diiming-imingi atau dijanjikan oleh pihak-pihak tertentu. Ini uang rakyat, tidak usah aneh-aneh di kondisi saat ini," pungkas Dera dengan nada tegas.

Kategori :