BACA JUGA:Sinergi Pemkot, Muhammadiyah, dan Warga, Rumah Layak Huni di Rejomulyo Segera Dibangun
Ia menilai kondisi tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran terhadap rasa keadilan dan kepastian hukum.
“Jika dugaan dijadikan dasar untuk menghukum, maka rasa aman dalam hukum bisa hilang. Ini bukan hanya soal klien kami, tetapi juga menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Boy Bondjol menjelaskan posisi Ibrahim Arief sebagai konsultan eksternal yang tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan maupun pengambilan keputusan.
“Ibrahim Arief hanya memberikan masukan profesional secara tertulis dan tidak mengikat. Ia tidak terlibat dalam proses pengadaan, tidak punya kewenangan, bahkan sudah mengundurkan diri sebelum pengadaan berlangsung,” jelas Boy.
Ia juga menegaskan tidak ada bukti aliran dana kepada kliennya. Terkait peningkatan nilai kekayaan yang dipersoalkan, menurutnya hal tersebut berasal dari kepemilikan saham sebelum menjadi konsultan yang nilainya meningkat setelah perusahaan melakukan penawaran umum perdana (IPO).
Dalam kesempatan yang sama, Ibrahim Arief menegaskan seluruh pekerjaannya sebagai konsultan dilakukan secara profesional tanpa konflik kepentingan.
“Saya menjalankan tugas sebagai konsultan secara profesional. Apa yang saya lakukan justru dipelintir menjadi tuduhan. Padahal sepanjang persidangan tidak terbukti adanya konflik kepentingan ataupun keuntungan pribadi,” ucap Ibrahim Arief.
BACA JUGA:Angkat Isu Anti Korupsi, Film 'Jaga Desa' di Desa Selebung Lombok Tengah Sabet Penghargaan Nasional
Istri Ibrahim Arief, Dwi Afriati Nurfajri, juga menyampaikan kondisi yang dialami keluarga selama proses hukum berlangsung.
“Setahun terakhir ini sangat berat bagi kami. Sebagai istri dan ibu dari dua anak, saya harus tetap kuat. Saya sudah mengenal suami saya selama 16 tahun, dan saya yakin dia tidak bersalah,” terang Dwi Afriati Nurfajri.
Ia berharap proses hukum dapat menghasilkan putusan yang adil sesuai fakta persidangan.
Menutup pernyataannya, Boy Bondjol menekankan pentingnya menjaga kepastian hukum, khususnya bagi para profesional.
“Jika masukan teknis yang jujur dan profesional bisa dipelintir menjadi dasar pidana, maka ke depan tidak akan ada lagi profesional yang berani berkontribusi untuk negara,” pungkasnya. (Faqih).