BACA JUGA:Jogja Printing Expo 2026 Jadi Panggung Inovasi Digital Printing dan Penguatan UMKM Percetakan
Ia menjelaskan, konsultan pada dasarnya berperan memberikan masukan profesional, sementara keputusan tetap berada di tangan pihak yang berwenang.
“Masukan konsultan tidak wajib diikuti. Tanggung jawab tetap ada pada pengambil keputusan,” kata Rudiantara.
Kuasa hukum terdakwa, Boy Bondjol, menilai keterangan para saksi ahli memperjelas batas antara peran konsultan dan pengambil keputusan dalam proyek pemerintah. Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa kliennya tidak memenuhi unsur pidana seperti yang didakwakan.
“Persidangan ini memberikan perspektif yang lebih jelas dan menunjukkan bahwa klien kami tidak layak dijadikan terdakwa,” jelasnya. (Faqih).