Pemilik Senjata Api Rakitan Asal Tulang Bawang Diciduk Anggota Satreskrim Polres Mesuji

Sabtu 24-01-2026,12:04 WIB
Reporter : Alvin Septian
Editor : Alvin Septian

MESUJI, INFOWAW.ID - Kedapatan memiliki Senjata Api Rakitan (Senpira) tanpa ijin, seorang pria asal Desa Agung Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, dibekuk Jajaran Sat Reskrim Polres Mesuji, Polda Lampung, kamis (22/01/26).

Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.I.K., M.H.,menjelaskan, tersangka yang diamankan berinisial IS (28) warga Desa Agung Jaya, Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang, saat berada di Pos Security Divisi V dan VI PT Sumber Indah Perkasa (SIP), Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Lebih lanjut terang AKBP Firdaus, pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang didapat anggota dari team pengamanan PT. SIP bahwa ada seorang pria yang tidak di kenal berada di Pos Security Divisi V dan VI yang diduga membawa Senjata Api Rakitan.

"Mendapatkan informasi itu kemudian anggota bergegas menuju ke tempat yang di maksud. Sesampainya di lokasi, anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka, dan benar saja di temukan 1 pucuk Senpira yang di selipkan di pinggang sebelah kiri berikut 10 butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm, kemudian tersangka di bawa ke Mapolres Mesuji," jelasnya.

BACA JUGA:Hadiri Tasyakuran PPPK Paruh Waktu, Plt. Bupati I Komang Koheri Tegaskan Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Mantan kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat itu menambahkan, hasil dari pemeriksaan sementara tersangka memiliki atau menguasai Senpira tersebut sudah selama 6 bulan, yang dibelinya dari paman tersangka dengan harga Rp. 2.500.000.

Motif tersangka membawa senjata api rakitan berikut amunisi aktif tersebut untuk menjaga diri bilamana ada yang melakukan pencurian sawit di PT. Sumber Indah Perkasa, dikarenakan tersangka bekerja sebagai pam swakarsa.

"Saat ini tersangka bersama barang bukti 1 pucuk senpira jenis revolver, 10 butir amunisi aktif dengan kaliber 5.56 mm, 1 buah handphone, dan 1 buah tas selempang berwarna hitam telah diamankan di Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 306 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 Tahun penjara,"pungkasnya.

Kategori :