“Ketika berpapasan di Pasar Pagelaran, istri korban langsung meminta pelaku untuk tidak lagi datang ke toko maupun menghubunginya. Dari situlah emosi pelaku memuncak,” jelas AKP Ramon.
Kapolsek juga memastikan bahwa pisau yang digunakan pelaku telah diamankan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan. Saat ini, HP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota.
Pelaku dijerat Pasal 468 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Kategori :
Terkait
Rabu 29-04-2026,22:36 WIB
Kunjungan ke Pringsewu, Ketua MPR Ahmad Muzani Dorong Penguatan Empat Pilar Kebangsaan
Selasa 28-04-2026,23:48 WIB
Pemkab Pringsewu Kebut Pembangunan Lampu Jalan
Selasa 28-04-2026,23:47 WIB
Gelapkan Motor Milik Warga, Pria di Mesuji Ditangkap Polisi
Selasa 28-04-2026,23:45 WIB
Kasus Penggelapan Truk Kredit Terungkap, Polisi Amankan Dua Tersangka
Selasa 31-03-2026,10:31 WIB
Kasus Penganiayaan Pedagang di Pasar Kopindo, Pelaku Diduga Kerap Resahkan Warga
Terpopuler
Terkini
Jumat 01-05-2026,23:43 WIB
Hasto Wardoyo Larang Aksi Main Hakim Sendiri di Kasus Daycare Umbulharjo
Jumat 01-05-2026,23:42 WIB
Kelurahan Jadi Garda Terdepan, Sultan HB X Minta Tata Kelola Dana Lebih Akuntabel
Jumat 01-05-2026,23:40 WIB
Pasca Kasus Little Aresha, Pemkot Jogja Periksa Ketat Izin dan Layanan Daycare
Jumat 01-05-2026,23:39 WIB
Rayakan 20 Tahun Cinta Lewat Musik, Ruzan & Vita Siap Gelar 'Pesta Rock n Roll Jakarta Tour'
Jumat 01-05-2026,23:38 WIB