LAMPUNG UTARA, INFOWAW.ID -- Satnarkoba Polres Lampung Utara mengamankan terduga pelaku pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Kotabumi Selatan, pada hari Selasa 20 Januari 2026 sekira pukul 16:00 Wib.
Pelaku A (33) ditangkap polisi bersama barang bukti 16 paket sabu, di sebuah rumah yang beralamat di Curup Guruh Kagungan RT/RW 006/006, Desa Curup Guruh, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Kasi Humas Polres Lampung Utara, AKP Budiarto, mewakili Kapolres Lampung Utara, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh anggota Opsnal Satresnarkoba polres Lampung Utara.
“Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka berikut barang bukti,” ujar AKP Budiarto.
BACA JUGA:Polsek Pringsewu Kota Amankan Pelaku Penipuan Motor Online
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 16 paket narkotika jenis sabu, 3 plastik klip sedang, 3 plastik klip kecil, 1 centong pipet plastik, 1 botol tabung warna silver, serta 1 unit handphone OPPO A60 warna biru.
AKP Budiarto menjelaskan, tersangka diduga melakukan perbuatan menjual, membeli, menerima, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika, sekaligus memiliki dan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 jo UU Nomor 1 Tahun 2026,” jelasnya.
"Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya (Ek)