MESUJI, INFOWAW.ID – Tim Gabungan Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Mesuji telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di 7 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Mesuji serta mengamankan tersangka serta penadah barang hasil curian.
Adapun identitas tersangka berinisial IN (20) Warga Desa Fajar Baru, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji. Sedangkan penadah barang hasil curian berinisial SO (30) warga Dusun XVII Bandar Agung, Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribahwono, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.I.K., M.H., membenarkan terkait penangkapan seorang tersangka pelaku curanmor dan seorang tersangka sebagai penadah hasil curian.
"Tersangka ditangkap karena telah melakukan tindak pidana curanmor di 7 TKP yang ada di wilayah Kabupaten Mesuji, dalam kurun waktu 5 Bulan terhitung dari bulan juli hingga desember 2025,"jelasnya, kamis (08/01/26).
BACA JUGA:Plt Ketua Dekranasda Ni Ketut Dewi Nadi Pimpin Rakor Proker Kegiatan Tahun 2026
Lebih lanjut, terang AKBP Firdaus, adapun 7 tkp tersebut adalah 1 tkp di Desa Budi Aji, Kecamatan Simpang Pematang. Sedangkan 6 tkp lainnya terjadi di pemukiman Karya Jaya, Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Pengungkapan tersebut dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh tim gabungan Tekab 308 Polres Mesuji dan Polsek Tanjung Raya terhadap tersangka IN. Bahwa tersangka mengakui telah melakukan pencurian 1 (satu) unit motor Honda Revo di Desa Budi Aji, Kecamatan Simpang Pematang.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Tim, diketahui bahwa motor tersebut sudah dijual kepada tersangka SO yang beralamat di Desa Bandar Agung, Kecamatan Sribahwono, Kabupaten Lampung Timur. Selanjutnya tim bergerak menuju alamat yang dimaksud oleh tersangka, sesampai dirumah SO didapatkan 1 (satu) unit motor Honda Revo hasil curian tersangka IN.
Kemudian tim melakukan interogasi terhadap tersangka SO dan mengakui bahwa telah membeli 7 unit sepeda motor dari tersangka IN yang sudah dijual ke beberapa orang didaerah Melinting (Jabung), Bandar Agung dan Mataram Baru, melalui COD dan bertemu langsung.
BACA JUGA:Hadiri Perayaan Natal di GKSBS Bandarjaya, Plt. Bupati I Komang Koheri Tegaskan Komitmen Toleransi
Selanjutnya, Tim melakukan langkah langkah untuk mengamankan motor tersebut melalui upaya persuasif. Dengan hasil 4 unit di dapatkan di Desa Bandar Agung, yang di serahkan oleh Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat desa setempat.
Sementara 2 unit lainnya didapatkan di Desa Rajabasa yang diserahkan melalui Kepala Desa dan pensiunan TNI daerah Mataram Baru. Kemudian SO berikut barang bukti motor diamankan dan dibawa ke Mapolres Mesuji untuk proses hukum selanjutnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat itu menyampaikan, bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras anggota dilapangan dan koordinasi yang baik. Selain itu, dukungan dari masyarakat yang memberikan informasi penting juga turut berkontribusi dalam pengungkapan kasus curanmor yang sangat meresahkan masyarakat.
BACA JUGA:Plt Ketua TP PKK Lamteng Ajak Pengurus Matangkan Program Kerja Tahun 2026
"Perkara ini masih dalam pengembangan lebih lanjut, dan saya mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Mesuji untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang agar kasus serupa dapat dicegah secara dini. Serta pengungkapan 7 motor hasil curian ini merupakan komitmen Polres Mesuji untuk berantas pelaku curanmor di wilayah hukum Polres Mesuji," tegasnya.