Sehari, Satresnarkoba Metro Gulung 6 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Kamis 30-10-2025,08:00 WIB
Reporter : Alvin Septian
Editor : Alvin Septian

BACA JUGA:Walikota Metro Dorong Pemuda Jadi Pelopor Inovasi dan Persatuan BangsaBACA JUGA:Walikota Metro Dorong Pemuda Jadi Pelopor Inovasi dan Persatuan Bangsa

"Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," paparny. 

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Metro untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Metro.

Oleh karena itu, Kapolres mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi. Apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya dapat segera melaporkan ke polisi.

Kategori :