Saat di tanya apakah ada tersangka lain Rizka menjelaskan bahwa masih dalam pengembangan. Untuk kepentingan Penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mesuji melakukan penahanan terhadap Tersangka DC selama 20 hari di Rutan kelas 1 Way Hui Bandar Lampung, sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP yaitu tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Kategori :
Terkait
Senin 02-03-2026,18:00 WIB
Ketua KPU Lampung Tengah Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Ardito Wijaya
Senin 02-03-2026,16:00 WIB
Apel Siaga Kamtibmas di Mesuji, Patroli Intensif dan Pengawasan Distribusi Logistik Selama Ramadan
Jumat 27-02-2026,10:50 WIB
Pasar Murah di Mesuji, Minyak dan Gula Dijual Harga Subsidi
Jumat 27-02-2026,10:48 WIB
Bhabinkamtibmas Polsek Mesuji Timur Bagikan Sembako untuk Warga Desa Margo Jaya
Jumat 27-02-2026,10:46 WIB
DPO Kasus Pengeroyokan di Mesuji Timur Dibekuk Polisi, Siap Diproses Hukum
Terpopuler
Terkini
Kamis 19-03-2026,19:54 WIB
Kasus Pembunuhan di Kebun Karet Kampung Bujuk Agung Terungkap, Pelaku Langsung Diamankan
Kamis 19-03-2026,19:52 WIB
Safari Ramadhan di Simbarwaringin, Pemprov Lampung dan Pemkab Lamteng Salurkan Bansos
Kamis 19-03-2026,19:51 WIB
Peringatan HKG PKK ke-54 dan HUT Lampung ke-62, Bakti Sosial Serentak Digelar di Lampung Tengah
Kamis 19-03-2026,19:48 WIB
Ringankan Beban Warga, Pemkab Lampung Tengah Hadirkan Pasar Murah di Seputih Raman
Kamis 19-03-2026,19:46 WIB