Saat di tanya apakah ada tersangka lain Rizka menjelaskan bahwa masih dalam pengembangan. Untuk kepentingan Penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mesuji melakukan penahanan terhadap Tersangka DC selama 20 hari di Rutan kelas 1 Way Hui Bandar Lampung, sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP yaitu tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Kategori :
Terkait
Jumat 24-07-2026,13:00 WIB
Polres Mesuji Diganjar Penghargaan Penyerapan Jagung Bulog Terbaik Se-Polda Lampung
Selasa 21-07-2026,08:53 WIB
FAD dan Duta GenRe Mesuji Dikukuhkan, Siap Jadi Pelopor dan Pelapor Kebaikan
Rabu 15-07-2026,23:35 WIB
Perkuat Koordinasi, Kapolres Mesuji Silaturahmi ke Kodim 0426 dan Kejari
Senin 13-07-2026,19:44 WIB
Polsek Tanjung Raya Tangkap Tersangka Penggelapan Honda BeAT di Abung Barat
Kamis 09-07-2026,14:00 WIB
Kapolres Mesuji Terima 6 Pucuk Senpira dari Tokoh Masyarakat Talang Gunung
Terpopuler
Kamis 06-08-2026,22:52 WIB
Polsek Mantrijeron Amankan Residivis Pencurian, Barang Bukti Berhasil Disita
Kamis 06-08-2026,22:51 WIB
Bimtek Agen Perlinsos di Condongcatur, Langkah Nyata Wujudkan Bantuan Sosial Tepat Sasaran
Kamis 06-08-2026,22:42 WIB
Felicia Raih Gelar Juara The Icon Indonesia 2026, Simak Perjalanan dan Harapannya di Dunia Musik
Kamis 06-08-2026,22:55 WIB
KAI Daop 6 Gandeng Pemkab Bantul Operasikan JPL 707, Fokus Tekan Risiko Kecelakaan
Kamis 06-08-2026,22:54 WIB
Sunday Custom Meet Jadi Pembuka Road to ICS 2026, Puluhan Komunitas Otomotif Tumpah Ruah
Terkini
Kamis 06-08-2026,22:55 WIB
KAI Daop 6 Gandeng Pemkab Bantul Operasikan JPL 707, Fokus Tekan Risiko Kecelakaan
Kamis 06-08-2026,22:54 WIB
Sunday Custom Meet Jadi Pembuka Road to ICS 2026, Puluhan Komunitas Otomotif Tumpah Ruah
Kamis 06-08-2026,22:52 WIB
Polsek Mantrijeron Amankan Residivis Pencurian, Barang Bukti Berhasil Disita
Kamis 06-08-2026,22:51 WIB
Bimtek Agen Perlinsos di Condongcatur, Langkah Nyata Wujudkan Bantuan Sosial Tepat Sasaran
Kamis 06-08-2026,22:42 WIB