Saat di tanya apakah ada tersangka lain Rizka menjelaskan bahwa masih dalam pengembangan. Untuk kepentingan Penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mesuji melakukan penahanan terhadap Tersangka DC selama 20 hari di Rutan kelas 1 Way Hui Bandar Lampung, sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP yaitu tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Kategori :
Terkait
Sabtu 25-10-2025,08:00 WIB
Korupsi Dana Hibah Rp347 Juta, Ketua Bawaslu Mesuji Ditetapkan Tersangka
Rabu 22-10-2025,08:30 WIB
Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL TA 2025 Resmi Dilantik
Senin 20-10-2025,10:58 WIB
Tingkatkan Keamanan, Polres Mesuji, TNI, dan Satpol PP Gelar Patroli Gabungan di Wilayah Mesuji
Selasa 14-10-2025,08:42 WIB
Kejari Tubaba Tahan Kepala Dinas dan Kabid DLH Terkait Dugaan Korupsi
Rabu 13-08-2025,09:31 WIB
Polisi Amankan Empat Pelaku Pesta Sabu di Metro, Ditemukan Senpi Rakitan Revolver
Terpopuler
Sabtu 25-10-2025,11:00 WIB
Monitoring Proyek Pembangunan, Kejari Lampung Tengah Tegaskan Transparansi
Sabtu 25-10-2025,10:00 WIB
Alokasi Pupuk Bersubsidi di Metro Capai 2.906 Ton, DKP3 Pastikan Distribusi Lancar
Sabtu 25-10-2025,08:00 WIB
Korupsi Dana Hibah Rp347 Juta, Ketua Bawaslu Mesuji Ditetapkan Tersangka
Sabtu 25-10-2025,09:00 WIB
Job Fair Online Metro 2025 Segera Dibuka, Begini Cara Daftarnya!
Terkini
Sabtu 25-10-2025,11:00 WIB
Monitoring Proyek Pembangunan, Kejari Lampung Tengah Tegaskan Transparansi
Sabtu 25-10-2025,10:00 WIB
Alokasi Pupuk Bersubsidi di Metro Capai 2.906 Ton, DKP3 Pastikan Distribusi Lancar
Sabtu 25-10-2025,09:00 WIB
Job Fair Online Metro 2025 Segera Dibuka, Begini Cara Daftarnya!
Sabtu 25-10-2025,08:00 WIB
Korupsi Dana Hibah Rp347 Juta, Ketua Bawaslu Mesuji Ditetapkan Tersangka
Jumat 24-10-2025,10:00 WIB