Saat di tanya apakah ada tersangka lain Rizka menjelaskan bahwa masih dalam pengembangan. Untuk kepentingan Penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mesuji melakukan penahanan terhadap Tersangka DC selama 20 hari di Rutan kelas 1 Way Hui Bandar Lampung, sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP yaitu tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Kategori :
Terkait
Kamis 07-05-2026,16:00 WIB
Polres Mesuji Kawal Penuh Pemberangkatan Calon Jamaah Haji 1447 H
Senin 04-05-2026,14:00 WIB
Apel Siaga May Day, Polres Mesuji Perkuat Pengamanan
Selasa 28-04-2026,23:51 WIB
Resahkan Warga, 3 Komplotan Curas di Mesuji Akhirnya Ditangkap Polisi
Selasa 28-04-2026,23:47 WIB
Gelapkan Motor Milik Warga, Pria di Mesuji Ditangkap Polisi
Selasa 28-04-2026,23:45 WIB
Kasus Penggelapan Truk Kredit Terungkap, Polisi Amankan Dua Tersangka
Terpopuler
Kamis 07-05-2026,17:00 WIB
Bupati Pringsewu dan KKP Bahas Strategi Penguatan Sektor Perikanan
Kamis 07-05-2026,18:00 WIB
Polsek Pringsewu Kota Limpahkan Tersangka Pencurian Mobil ke JPU
Kamis 07-05-2026,13:54 WIB
Lampung Ekspor Tapioka Senilai Rp26 Miliar ke Tiongkok, Perkuat Hilirisasi Singkong
Kamis 07-05-2026,15:00 WIB
Gubernur Lampung Pimpin Rakor Inflasi, Tekankan Stabilitas Harga
Kamis 07-05-2026,16:00 WIB
Polres Mesuji Kawal Penuh Pemberangkatan Calon Jamaah Haji 1447 H
Terkini
Kamis 07-05-2026,18:00 WIB
Polsek Pringsewu Kota Limpahkan Tersangka Pencurian Mobil ke JPU
Kamis 07-05-2026,17:00 WIB
Bupati Pringsewu dan KKP Bahas Strategi Penguatan Sektor Perikanan
Kamis 07-05-2026,16:00 WIB
Polres Mesuji Kawal Penuh Pemberangkatan Calon Jamaah Haji 1447 H
Kamis 07-05-2026,15:00 WIB
Gubernur Lampung Pimpin Rakor Inflasi, Tekankan Stabilitas Harga
Kamis 07-05-2026,13:54 WIB