KOTAMETRO, INFOWAW.ID — Seleksi terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kota Metro berpotensi diperpanjang.
Ini menyusul belum terpenuhinya kuota minimal jumlah peserta yang lolos seleksi administrasi, pada JPTP Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Di mana dari 8 peserta yang mendaftar hanya 3 yang dinyatakan lolos berkas administrasi. Adapun ketiganya yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Metro Ismet.
Lalu, Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Metro M. Andi. Kemudian Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Metro, Surahman.
BACA JUGA:Kejari Pringsewu Terima Uang Titipan Rp104,5 Juta Terkait Kasus Korupsi Bimtek Aparatur Desa 2024
Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala BKPSDM) Kota Metro, Suwandi mengatakan sesuai aturan minimal pada setiap JPTP membutuhkan empat calon peserta, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
"Jadi sesuai regulasi, jika jumlah peserta tidak mencapai minimal empat orang untuk satu jabatan, maka panitia seleksi bisa memperpanjang masa pendaftaran selama tujuh hari," terangnya dikonfirmasi awak media pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Menurutnya, jika setelah perpanjangan tetap tidak memenuhi minimal jumlah peserta, maka selter bisa dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Regulasi tersebut, kata Suwandi tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 15 Tahun 2019. Yakni berisi tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.
BACA JUGA:Kejari Lampung Tengah Selidiki Praktik Pemerasan ASN Berkedok Wartawan
Dalam aturan tersebut, pada halaman 16 angka 4 regulasi itu disebutkan, bahwa apabila pelamar belum memenuhi lebih dari tiga orang, pengumuman dapat diperpanjang paling banyak dua kali, masing-masing tujuh hari kalender.
"Jadi kami pastikan seluruh tahapan seleksi tetap mengikuti pedoman nasional. Tentunya tetap berkoordinasi dengan BKN, agar tidak terjadi pelanggaran prosedural," paparnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil seleksi administrasi terdapat hanya 3 yang memenuhi syarat. Karenanya berdasarkan peraturan, maka pansel tidak dapat langsung melanjutkan ke tahap uji kompetensi, asesmen, maupun wawancara akhir.
"Dengan posisi ini berpotensi untuk dilakukan perpanjangan masa pendaftaran, atau bahkan pengulangan proses seleksi, jika tak ada tambahan peserta baru," ungkapnya.
BACA JUGA:Dapat Suntikan Dana dari PT SMI, 4 Ruas Jalan Lampung Tengah Siap Diperbaiki