KOTAMETRO, INFOWAW.ID - Pasca dilantik menjabat Inspektur Kota Metro, Henri Dunan menyatakan kesiapannya melaksanakan tugas.
Di mana bersama OPD lainnya, Henri mengaku mendapatkan mandat terkait penyelesaian 91 tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
Demikian disampaikan Henri Dunan dikonfirmasi awak media, usai resmi dilantik Walikota Metro Bambang Iman Santoso menjabat sebagai Inspektur Kota Metro, pada Selasa 9 September 2025.
Ia mengatakan, penyelesaian masalah 91 tenaga kontrak tersebut dibahas dalam rapat khusus bersama Kepala OPD usai proses pelantikan.
BACA JUGA:UBL Dorong Pemulihan Alumni ODGJ Lewat Pelatihan Ecoprint Teknik Pukul di Lampung TengahMenurutnya, dalam rapat tersebut Walikota menekankan terkait penyelesaian 91 tenaga kontrak yang diangkat pada tahun 2025.
"Penegasan Pak Wali mengenai penyelesaian tenaga kontrak yang 91 orang pada pengangkatan tahun 2025," ujarnya.
Diakuinya bahwa untuk penyelesaian masalah 91 tenaga kontrak tersebut, Walikota meminta agar masing-masing OPD dapat menyelesaikannya.
"Untuk 91 THL ini diserahkan ke kepala OPD, karena pengangkatannya tidak sah dilakukan di tahun 2025. Itu diserahkan kepada kepala OPD agar segera dituntaskan," jelasnya.
BACA JUGA:Ribuan Peserta SD-SMP Ikuti Festival Tunas Bahasa Ibu dan Pentas PAI di Kota Metro
Tidak hanya itu, terkait status tenaga kontrak tersebut, Henri juga menegaskan bahwa penyelesaian 91 tenaga kontrak tersebut mengacu pada regulasi yang berlaku.
"Jadi masing-masing OPD menyelesaikan, sesuai aturan perundang-undangan," bebernya.
Ia menambahkan, dalam rapat khusus tersebut ia juga menyampaikan bahwa OPD terkait diminta untuk menyelesaikan terkait perbaikan sistem pengelolaan sampah di Tempat Pengelolaan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo, Metro Utara. Sehingga Kota Metro lebih bersih lagi.
"Langsung tadi seluruh kepala OPD mengenai bagaimana teknik pengelolaan sampah ke depan, dengan melibatkan camat dan RT. Jadi tidak hanya bertumpa pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH)," tukasnya.
Diketahui, Henri Dunan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Pesisir Barat. Ia juga dipercaya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Pesisir Barat.
Diketahui, sebanyak 91 tenaga kontrak pengangkatan tahun 2025 dinyatakan tidak sah. Di mana sesuai aturan pemerintah daerah tidak diperbolehkan melakukan pengangkatan tenaga kontrak maupun tenaga honorer pasca terbitnya Undang Undang tentang ASN.